"Tulisan
ini hanya sebagai luapan hati yang selama ini terpendam
hahaha"
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
30 Maret 2019 ini saya kembali menemui orang-orang yang saya rasa cukup membuat risih di jalan. lagi-lagi manusia ketika sudah berada di jalan akan merubah dirinya menjadi sosok yang lebih arogan dari biasanya. Ego mereka menggebu-gebu ketika mereka dihadapkan dengan hiruk pikuknya jalanan.
Luapan emosi dan kata-kata makian terlontarkan dan terdengar sangat jelas. Merasa urusan mereka lah yang paling penting, hahaha tidak jarang saya pun merasakannya. Tapi, disini ada beberapa hal menurut saya yang sangat mengganggu kenyamanan saya atau pengendara lain. menurut saya boleh-boleh saja menjadi egois karena urusan dan kepentingannya, tapi jangan sampai mengganggu orang lain bukan?
1. Pengendara Mobil yang Membuang Sampahnya Sembarangan
Mungkin banyak dari kalian pengendara mobil yang merasa biasa saja dan tidak merasa bersalah tentang problem ini. Tapi, banyak yang merasa rugi atas tindakan diatas. Seperti yang kita tau salah satu bentuk dari kedisiplinan adalah membuang sampah pada tempatnya. Pemerintah sudah memberikan berbagai macam tempat sampah organik dan anorganik. agar kita (manusia) mudah membuangnya. Tapi, lagi lagi Quote "Peraturan ada untuk Di Langgar" ini sudah mendarah daging di sebagian masyarakat ini Indonesia.
Kalau di Inggris orang yang buang sampah sembarangan di jalan dari dalam Mobil akan di kenakan denda sebesar 150 Poundsterling atau setara dengan Rp 2,89 juta. Inggris memang cukup konsen akan hal ini. Sebelumnya, Inggris mengenakan denda hanya 80 Poundsterling atau sekitar 1,5jt pada pengendara yang melanggar. Tapi masyarakat Inggris masih belum aware akan hal ini dan masih banyak warga Inggris yang membuang sampah dari dalam mobil. Akhirnya pemerintah menaikkan dendanya hingga hampir dua kali lipat dengan alasan agar masyarakatnya sadar dan jera.
"Sampah
dari mobil tentunya merusak lingkungan, butuh banyak biaya untuk
membersihkannya. Para pekerja juga berisiko karena harus membersihkannya di
jalan yang memiliki lalu lintas ramai," kata AA Edmund King.
Hal
serupa juga diimbau oleh kementerian lingkungan Inggris Therese Coffey.
"Kami ingin menjadi generasi yang bisa menjaga lingkungan untuk masa depan," kata Theresey.
"Kami ingin menjadi generasi yang bisa menjaga lingkungan untuk masa depan," kata Theresey.
Di Ibu kota DKI Jakarta pun pernah memiliki aturan serupa. Aturan itu tertuang dalam Perda 3 Tahun 2013, tentang buang sampah sembarangan, Tertulis jelas, orang yang membuang sampah dengan sengaja di jalan dapat dikenai denda Rp 500 ribu. Berikut aturannya:
Pasal 126 huruf c
Setiap orang dilarang membuang sampah di jalan, taman, dan tempat umum.
Pasal 130 huruf c
Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
Jadi teman-teman kenapa kita tidak mencoba untuk merubah hal kecil yang akan membuat dampak besar bagi orang banyak. Untuk yang bermobil, kenapa kalian tidak menyimpannya dulu di dalam mobil dan menaruhnya di kantong kresek. Itu tidak merugikan mobil kalian bukan? Menyimpannya beberapa menit sampai kalian menemukan tempat sampah di pinggir jalan.
2.
Pengendara yang Merokok di Jalan
https://www.google.com/search?safe=strict&client=firefox-b-d&tbm=isch&sa=1&ei=ruD0XcMbit-tAdyEvZgG&q=Merokok+di+Jalan#imgrc=ng1v0_UYQ-tGLM: |
Ini sejujurnya
sangat sangat merugikan orang lain. Saya sempat heran apa yang ada difikiran
orang yang dengan sengaja dengan santainya merokok sambil berkendara. It doesn’t
look cool baby…
Egois kata yang paling tepat untuk orang-orang seperti ini, maaf ini sudut pandang saya. Karena menurut saya dampaknya bagi orang lain sangat besar (negatif). Mungkin kalian yang sering melakukan hal ini kan berfikir "kenapa sih.. saya yang merokok kenapa masalahnya dengan anda?", trus pasti ada lagi yang bilang "yaaa kalau ga mau kena asap atau abu rokoknya,, ya jangan berjalan di belakang saya.." mungkin masih banyak lagi argumen-argumen lain untuk menguatkan statement mereka. Tapi mari sedikit berfikir sebelum melakukan hal apapun. Sedikit berfikir dan menggunakan nurani (kalau saya melakukan ini dampaknya buat orang yang kena rokok saya apa ya?).
Tidak ada yang bisa melarang kalian untuk berhenti merokok, itu hak kalian. Tapi hak kita juga untuk tegas jika sudah melampui batas mengganggu orang lain.
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Karena kejadian itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan dan ratusan roda dua harus kena tilang. (Liputan6.com)
Tapi menurut saya aturan terkait rokok seharusnya juga berlaku pada seluruh pengendara (roda dua ataupun empat). Karena aktivitas rokok kami anggap mampu mengganggu konsentrasi berkendara, sehingga peluang terjadinya kecelakaan di jalan menjadi lebih besar.
Sebagai informasi, pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok akan dikenakan denda Rp. 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Waaahhh yang satu ini saya rasa sebagian kita pernah atau bahkan sering melakukannya, tidak dipungkiri saya pun pernah melakukan hal ini untuk sekedar melihat jam di ponsel atau mengecek saat ada pesan/panggilan masuk.
Tapi dampak dari ini semua benar benar buruk, Sering di sebutnya Etika berkendara. Berkendara sambil menggunakan telepon genggam atau HP tentunya akan memecah konsentrasi berkendara. Jadi, bahayanya adalah karena otak pengemudi dipaksa berpikir hal penting lainnya saat mengemudi, sehingga konsentrasi menjadi terpecah. Sebanyak hampir 23% kecelakaan disebabkan oleh menelpon menggunakan HP saat berkendara.
Berdasarkan Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 283 menyebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000."
Menurut Budiyanto, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, ini baru dari pidana pelanggaran, dan apabila terjadi kecelakaan, ancaman pidananya akan lebih tinggi. Seperti yang sudah diatur dalam pasal 310 dan pasal 311 Undang-undang LLAJ.
Lalu menurut penelitian tahun 2008 di Amerika Serikat, banyak pengemudi yang menggunakan ponsel dalam perjalanan. Bukan hanya sekedar mengangkat telepon, tetapi banyak
dari mereka yang menjadikan gadget sebagai cermin untuk merias wajah atau sekedar merapihkan rambut.
Jadi gimana fren, selanjutnya jika ada kepentingan mendadak yang mengharuskan membuka ponsel saat berkendara, coba tepikan dulu kendaraannya.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebenernya nulis ini juga buat selfreminder sih, Bijak dalam berkendara tentunya akan bermanfaat untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain bukan?
Note: Tidak menuntut untuk berubah setelah membaca ini, minimal kurangi.
Egois kata yang paling tepat untuk orang-orang seperti ini, maaf ini sudut pandang saya. Karena menurut saya dampaknya bagi orang lain sangat besar (negatif). Mungkin kalian yang sering melakukan hal ini kan berfikir "kenapa sih.. saya yang merokok kenapa masalahnya dengan anda?", trus pasti ada lagi yang bilang "yaaa kalau ga mau kena asap atau abu rokoknya,, ya jangan berjalan di belakang saya.." mungkin masih banyak lagi argumen-argumen lain untuk menguatkan statement mereka. Tapi mari sedikit berfikir sebelum melakukan hal apapun. Sedikit berfikir dan menggunakan nurani (kalau saya melakukan ini dampaknya buat orang yang kena rokok saya apa ya?).
Tidak ada yang bisa melarang kalian untuk berhenti merokok, itu hak kalian. Tapi hak kita juga untuk tegas jika sudah melampui batas mengganggu orang lain.
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Karena kejadian itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan dan ratusan roda dua harus kena tilang. (Liputan6.com)
Tapi menurut saya aturan terkait rokok seharusnya juga berlaku pada seluruh pengendara (roda dua ataupun empat). Karena aktivitas rokok kami anggap mampu mengganggu konsentrasi berkendara, sehingga peluang terjadinya kecelakaan di jalan menjadi lebih besar.
Sebagai informasi, pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok akan dikenakan denda Rp. 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
3. Menggunakan Ponsel atau Smartphone saat Mengemudi
Waaahhh yang satu ini saya rasa sebagian kita pernah atau bahkan sering melakukannya, tidak dipungkiri saya pun pernah melakukan hal ini untuk sekedar melihat jam di ponsel atau mengecek saat ada pesan/panggilan masuk.
Tapi dampak dari ini semua benar benar buruk, Sering di sebutnya Etika berkendara. Berkendara sambil menggunakan telepon genggam atau HP tentunya akan memecah konsentrasi berkendara. Jadi, bahayanya adalah karena otak pengemudi dipaksa berpikir hal penting lainnya saat mengemudi, sehingga konsentrasi menjadi terpecah. Sebanyak hampir 23% kecelakaan disebabkan oleh menelpon menggunakan HP saat berkendara.
Berdasarkan Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 283 menyebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000."
Menurut Budiyanto, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, ini baru dari pidana pelanggaran, dan apabila terjadi kecelakaan, ancaman pidananya akan lebih tinggi. Seperti yang sudah diatur dalam pasal 310 dan pasal 311 Undang-undang LLAJ.
Lalu menurut penelitian tahun 2008 di Amerika Serikat, banyak pengemudi yang menggunakan ponsel dalam perjalanan. Bukan hanya sekedar mengangkat telepon, tetapi banyak
dari mereka yang menjadikan gadget sebagai cermin untuk merias wajah atau sekedar merapihkan rambut.
Jadi gimana fren, selanjutnya jika ada kepentingan mendadak yang mengharuskan membuka ponsel saat berkendara, coba tepikan dulu kendaraannya.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebenernya nulis ini juga buat selfreminder sih, Bijak dalam berkendara tentunya akan bermanfaat untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain bukan?
Setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan
melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang
mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai mana
diatur dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Menurut Budiyanto ini baru dari pidana pelanggaran, dan apabila terjadi
kecelakaan, ancaman pidananya akan lebih tinggi. Seperti yang diatur
dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
"Pemandangan yang dapat dilihat secara kasat mata dengan jelas masih
didapatkan pelanggaran penggunaan telepon pada pengguna kendaraan
bermotor baik roda empat maupun roda dua relatif cukup tinggi, dan
sangat menyolok adalah pengendaraa sepeda motor yg berbasis online,"
kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penting Ciptakan Budaya Berkendara Tanpa Main Ponsel", https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/03/080200215/penting-ciptakan-budaya-berkendara-tanpa-main-ponsel.
Editor : Aditya Maulana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penting Ciptakan Budaya Berkendara Tanpa Main Ponsel", https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/03/080200215/penting-ciptakan-budaya-berkendara-tanpa-main-ponsel.
Editor : Aditya Maulana
Setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan
melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang
mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai mana
diatur dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Menurut Budiyanto ini baru dari pidana pelanggaran, dan apabila terjadi
kecelakaan, ancaman pidananya akan lebih tinggi. Seperti yang diatur
dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
"Pemandangan yang dapat dilihat secara kasat mata dengan jelas masih
didapatkan pelanggaran penggunaan telepon pada pengguna kendaraan
bermotor baik roda empat maupun roda dua relatif cukup tinggi, dan
sangat menyolok adalah pengendaraa sepeda motor yg berbasis online,"
kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penting Ciptakan Budaya Berkendara Tanpa Main Ponsel", https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/03/080200215/penting-ciptakan-budaya-berkendara-tanpa-main-ponsel.
Editor : Aditya Maulana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penting Ciptakan Budaya Berkendara Tanpa Main Ponsel", https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/03/080200215/penting-ciptakan-budaya-berkendara-tanpa-main-ponsel.
Editor : Aditya Maulana
Note: Tidak menuntut untuk berubah setelah membaca ini, minimal kurangi.
0 komentar